|
PENGUMUMAN
Nomor : 001/Peng/2010
Tentang :
REGISTRASI MAHASISWA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2009/2010
PROGRAM STRATA SATU ( S-1) , PROGRAM DIPLOMA ( VOKASI),
PROGRAM PASCASARJANA DAN SPESIALIS 1
Diumumkan kepada seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya untuk melakukan registrasi semester genap tahun akademik 2009/2010 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Registrasi Administrasi.
1. Tempat dan waktu :
• Tempat pembayaran SPP :
- Untuk mahasiswa angkatan tahun 2008 dan 2009 : Semua Loket Bank Mandiri atau Bank BTN se Indonesia.
- Untuk mahasiswa angkatan tahun 2007 dan sebelumnya di Semua Loket Bank MANDIRI atau Bank BTN se Indonesia.
Download Panduan Pembayaran melalui Bank Mandiri
• Waktu Pembayaran :
-
Tanggal : 1 s/d 12 Pebruari 2010
- Hari : Senin – Jum’at : 07.30 s/d 15.00 WIB.( Hari Sabtu libur, tidak melayani pembayaran )
2. Syarat-syarat :
• Menunjukkan kartu mahasiswa semester ganjil 2009/2010.
• Bagi mahasiswa yang semester sebelumnya cuti akademik/terminal, menyerahkan foto kopi Surat Ijin cuti akademik/terminal, sedangkan bagi mahasiswa yang semester sebelumnya tidak daftar ulang, menunjukkan surat ijin aktif kuliah dari Rektor untuk registrasi administrasi,
Catatan :
1. Permintaan daftar ulang diluar jadwal tidak dilayani.
2. Tidak melayani transfer di luar Bank MANDIRI.
II. Registrasi Akademik.
1. Tempat dan waktu :
• Waktu Registrasi : 1 s/d 12 Pebruari 2010.
a. S-1 dan Program Vokasi : Lihat Web-site http://www.siakad.brawijaya.ac.id/siam
b. Program Pascasarjana & Spesialis I : Lihat pengumuman jadwal yang dikeluarkan oleh Program/Fakultas penyelenggara Pascasarjana
2. Syarat.
Menunjukkan bukti / slip pembayaran dari Bank Mandiri ( bagi fakultas yang belum on-line )
III. Sanksi bila tidak melakukan Registrasi Administrasi :
1. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester genap 2009/2010 dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya pada semester yang bersangkutan dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut.
2. Bagi mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi tetapi ternyata secara akademik tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan studinya, maka beaya SPP semester genap 2009/2010 yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
3. Mahasiswa yang terlambat melaksanakan registrasi administrasi dapat mengajukan permohonan terminal kepada Rektor, selambat - lambatnya 1 (satu) bulan setelah batas akhir registrasi administrasi.
4.
a. Mahasiswa angkatan tahun 2003 dan sesudahnya, yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif, dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya
b. Mahasiswa angkatan tahun 2002 dan sebelumnya, yang tidak terdaftar lebih dari 4 (empat) semester kumulatif , dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya.
IV. Lain - lain :
1. Mahasiswa yang memperoleh ijin terminal selama 1 (satu) semester :
a. Untuk angkatan 2003/2004 dan sesudahnya tidak diwajibkan membayar SPP,
b. Untuk angkatan 2002 dan sebelumnya tetap diwajibkan membayar SPP 1 (satu) tahun akademik.
2. Kwitansi pelunasan SPP bukan merupakan bukti terdaftar sebagai mahasiswa.
3.
a). Pengambilan KTM untuk angkatan 2002 dan sebelumnya dilaksanakan di BAAK Gedung Rektorat lantai 2 dengan menunjukkan KTM semester ganjil 2009/2010.
b). Pemberian tanda Hot Stamp untuk angkatan 2003 dan sesudahnya dilaksanakan di fakultas masing-masing mulai tanggal 1 s/d 12 Pebruari 2010 ( dengan menunjukkan bukti pembayaran ).
c). Khusus Program Pascasarjana KTM diambil di Program/fakultas penyelenggara Pescasarjana.
4. Mahasiswa yang telah membayar SPP tetapi tidak melakukan registrasi akademik, sehingga yang bersangkutan belum memiliki KTM baru ( angkatan 2002 dan sebelumnya serta angkatan 2003 dan sesudahnya belum diberi tanda HOT STAMP ), maka yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya.
5. Mahasiswa yang pada saat registrasi administrasi tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa semester sebelumnya karena hilang dan lain-lain, harus mengurus penggantian Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dengan prosedur yang telah ditetapkan.
6. Pelaksanaan registrasi akademik ( pengisian KRS ) diatur oleh Fakultas/Program masing-masing.
| |
Dikeluarkan di : M a l a n g
Pada tanggal : 8 Januari 2010
An. Rektor
Pembantu Rektor I
ttd
Prof.Dr.Ir. Bambang Suharto, MS
NIP. 19530709 198002 1 002
|
|